INFORMASI SERTA MERTA

Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

No Nama/ Judul Tahun File
1 Perubahan Layanan BRMP Kalbar Karena WFH 2026
2 Waspada Musim Kemarau serta Kebakaran Hutan dan Lahan 2026
3 Pengumuman Perubahan Media Sosial 2025