BRMP Kalimantan Barat melaksanakan tugas dan fungsi yang mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian BAB III Pasal 139 yaitu:
- pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
- pelaksanaan pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;
- pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian;
- pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian;
- pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia;
- pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.
Dasar hukum pendirian yang mengatur pembentukan UK/UPT tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.