Overview

Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Barat

Pembentukan BRMP Kalimantan Barat merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Kementerian Pertanian dalam memperkuat penerapan hasil perakitan dan perekayasaan teknologi pertanian serta modernisasi pertanian. Transformasi tersebut diawali dengan perubahan kelembagaan dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP), kemudian menjadi Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) seiring terbentuknya Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kalimantan Barat merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian di Provinsi Kalimantan Barat. Pembentukan BRMP berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian dan Permentan Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja UPT lingkup BRMP. Kemudian, selanjutnya berdasarkan Permentan Nomor 39 tahun 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Barat bertransformasi menjadi Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Barat.

Dalam melaksanakan tugasnya, BRMP Kalimantan Barat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, BRMP Kalimantan Barat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian;
  2. Pelaksanaan koordinasi di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian;
  3. Pelaksanaan identifikasi dan verifikasi kebutuhan teknologi, perekayasaan, pengujian, diseminasi, penerapan paket teknologi spesifik lokasi, dan model pertanian modern;
  4. Pelaksanaan pengujian, diseminasi, pengembangan, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi serta model pertanian modern;
  5. Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, sertifikasi benih/bibit, dan penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan program pembangunan pertanian;
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian;
  8. Pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian;
  9. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian; dan
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, BRMP Kalimantan Barat memiliki berbagai fasilitas dan sumber daya pendukung, antara lain Laboratorium Pengujian Tanah, Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) Tanaman Pangan, serta Instalasi Pengujian dan Penerapan Modernisasi Pertanian (IP2MP) yang berada di Kec. Sungai Kakap, Kec. Selakau dan Kec. Monterado di Kalimantan Barat. Fasilitas tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penerapan teknologi, produksi benih sumber, pengujian, diseminasi, serta pengembangan model pertanian modern spesifik lokasi.

Link: Permentan No 39 Tahun 2025