Kunjungan Kerja Komite II DPD RI dalam rangka Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2009
PONTIANAK - Provinsi Kalimantan Barat memiliki persoalan lingkungan hidup yang kompleks, terutama hubungannya dengan hutan. Sebagai daerah dengan tutupan hutan yang luas, degradasi lingkungan akibat perubahan iklim dan aktivitas manusia (terutama pertambangan) menjadi isu kritis yang memengaruhi kualitas hidup di Kalimantan Barat. Tantangan lain yang dihadapi juga meliputi pengelolaan sampah, pencemaran air dan udara. Pertemuan ini berfokus pada Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja.
Kamis (24/11), Kepala Balai (Anjar Suprapto, S.T.P., M.P.) menghadiri rapat koordinasi bersama Komite II DPD RI dalam rangka Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kalimantan Barat. Kunjungan Kerja ini dilaksanakan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat dan dipimpin langsung oleh A. Abd. Waris Halid, S.S., M.M. (Pimpinan Komite II DPD RI - Senator Sulawesi Selatan) didampingi 16 Anggota Komite II DPD RI lainnya dari berbagai daerah.
Turut hadir oleh Gubernur Kalimantan Barat (Drs. H. Ria Norsan, MM, MH), Asisten I Sekda Kalbar: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Dra. Hj. Linda Purnama, M.Si.), Kementerian Pertanian yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Bidang Investasi Pertanian (Dr. Ir. Suwandi M.Si.), perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, PT. Inalum, Pakar/Akademisi bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Asosiasi/Yayasan/Pelaku Usaha yang bergerak dibidang pertambangan dan bidang lingkungan hidup.
Dalam pertemuan ini, setiap perwakilan Kementerian, Pakar/Akademisi dan Asosiasi/Pelaku Usaha melaporkan kegiatan terkait gambaran umum permasalahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Barat pada masing-masing instansi. Dari hasil diskusi, didapatkan kesimpulan bahwa implementasi UU PPLH telah berjalan, namun memerlukan penguatan koordinasi pusat-daerah, konsistensi pengawasan, dan harmonisasi regulasi. Pengelolaan gambut, pencegahan karhutla, dan peningkatan kualitas perizinan lingkungan menjadi prioritas Kalimantan Barat. Pelaku usaha memerlukan kejelasan standar teknis, sementara akademisi mendukung dengan riset ilmiah dan pemantauan keanekaragaman hayati.