Sosialisasi Monev Pemeringkatan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2025
Sobat Tani, Kamis (040925) Kepala BRMP Kalimantan Barat menghadiri Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian yang diselenggarakan oleh PPID Utama Kementerian Pertanian.
Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang memadai dan mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam lingkup Kementerian Pertanian, pemeringkatan keterbukaan informasi publik dilaksanakan sebagai upaya monitoring sekaligus evaluasi terhadap pengelolaan dan pelayanan informasi di PPID unit kerja maupun UPT.
Pemeringkatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengukur kinerja, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan (reward) bagi unit kerja dan UPT yang berkomitmen serius dalam memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, serta dengan biaya ringan. Selain itu, kegiatan ini mendorong optimalisasi website dan portal PPID agar menjadi rujukan utama masyarakat dalam memperoleh informasi resmi. Adapun kriteria penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi publik meliputi tiga aspek utama, yaitu Self-Assessment Questionnaire, Website dan Validasi & Wawancara.
Dengan adanya kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2025 ini, diharapkan PPID BRMP Kalimantan Barat semakin meningkatkan sinergi, inovasi, serta kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Hal ini menjadi komitmen bersama untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta peran aktif dalam menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses dengan mudah.