Workshop Pendampingan Penggunaan Aplikasi BIMA e-proposal Matching Grant Program ICARE
Proses penyaluran hibah barang Matching Grant di beberapa koperasi binaan ICARE Kalimantan Barat dilakukan melalui mekanisme seleksi e-proposal Kementan pada aplikasi BIMA. Mendukung hal tersebut, Tim PIU ICARE Kalimantan Barat (Ir. Sari Nurita dan tim) mengikuti Workshop Pendampingan Penggunaan Aplikasi BIMA pada tanggal 10 s.d. 12 November 2025 di Luminor Hotel Padjadjaran Bogor.
Pengajuan proposal mealui aplikasi BIMA dilakukan dengan menyeleksi usulan kegiatan pertanian yang direncanakan agar berkualitas, efektif, tepat sasaran, dan memiliki output yang signifikan untuk alokasi anggaran tahun berikutnya. Tim PIU berkewajiban mengawal proses input proposal dan kelengkapan berkas sudah sesuai dengan yang ditentukan.
Pembukaan workshop dihadiri oleh Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (Prof. Dr. Ir. Fadjry Djufry, M.Si), Sekretaris BRMP (Husnain, SP., MP., M.Sc., Ph.D), Kepala BRMP Penerapan (Dr. Syamsuddin), Direktur ICARE (Dr. Ir. Bram Kusbiantoro, MS), dan Tim Project Management Unit (PMU) ICARE.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. Fadjry Djufry, M.Si menyampaikan pendampingan e-proposal matching grant ICARE melalui aplikasi BIMA, sebagai instrument penting dalam memastikan tata kelola hibah barang dan bantuan pemerintah berjalan transparan, akuntabel dan sesuai regulasi.
Melalui mekanisme e-proposal di aplikasi BIMA, proses seleksi dan verifikasi penerima hibah harus dilaksanakan secara terbuka. Ada 4 hal yang akan dibahas pada workshop ini :
1. Pengisian e-proposal untuk MG ICARE
2. Penilaian e-proposal
3. Pelaksanaan MG ICARE
4. Timeline dan Deadline e-proposal TA 2026 (Persiapan)
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pelaksanaan program bantuan pemerintah, akan dilakukan penyandingan data secara otomatis antara sistem e-Proposal dan e-BAST. Tujuan dari penyandingan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh penerima bantuan yang tercantum dalam e-Proposal telah tercatat dan sesuai dalam dokumen e-BAST sebagai bukti serah terima barang atau jasa.
Seluruh kegiatan yang bersifat bantuan pemerintah wajib diusulkan melalui sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertanian. Integrasi antara e-Proposal dan e-BAST juga diharapkan dapat meminimalisasi kesalahan administratif, mempercepat proses verifikasi, serta menjadi dasar evaluasi dalam pelaksanaan program strategis di sektor pertanian. Dengan mekanisme ini, proses perencanaan, pengusulan, pelaksanaan, dan pelaporan bantuan pemerintah dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik.