BRMP Kalbar Ikuti Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Pengembangan Pertanian Organik
BRMP Kalimantan Barat yang diwakili oleh Katimker Program dan Evaluasi (Abdullah Umar, S.P., M.Sc.) dan Fungsional PBT (Galuh Ariffianti Rukmana Dewi, A.Md.), mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Pengembangan Pertanian Organik dalam Mendukung Pertanian Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan di Auditorium Ir. Sadikin Sumintawikarta, Kampus Pertanian Cimanggu, Bogor.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BRMP Tanaman Pangan Dr. Ir. Haris Syahbuddin Dea, yang membahas mengenai SNI 6729:2025 yang merupakan revisi dari SNI 6729:2016 mengenai Sistem Pertanian Organik untuk menjawab kerisauan masyarakat mengenai tanaman organik. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada ruang lingkup istilah dan definisi serta persyaratan teknis sistem pertanian organik.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan materi yang dipandu oleh Bapak Dr. Ir. Ridwan Rachmat, M.Agr. dengan pemateri Dr. Fajarina Budiantari, S. TP., M. Si, Sukmi Alkausar (Direktur Aliansi Organisasi Organis Indonesia (AOI), Ronald Shiddiq Wibowo, Bapak Noor Avianto, SP., M. Agr., dan Ibu Ennatha Sri Haryani. Hasil dari kegiatan diskusi ini pertama mengenai kebijakan akreditasi dan sertifikasi sistem organik, akreditasi pertanian organik dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarakan SNI ISO/IEC 17065:2012 sudah terakreditasi 16 lembaga sertifikasi organik (LSPr) baik dari instansi pemerintah daerah maupun swasta.
Dalam diskusi ini menekankan pentingnya sinergi antara Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO), Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan lembaga sertifikasi organic (LSPr) untuk menjamin kredibilitas dan pengakuan internasional produk organik Indonesia. Permentan Nomor 64 Tahun 2013 juga perlu direvisi agar selaras dengan terbitnya SNI 6729:2025 dan standar global. Dengan adanya SNI 6729:2025 perlu penetapan masa transisi dari Kementerian Pertanian. Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) perlu melakukan pembaharuan nota kesepakatan dan membentuk kelembagaan OKPO yang akan diaktivasi Kembali diserahkan sepenuhnya ke Kementerian Pertanian dengan memperhatikan tugas, fungsi dan kebutuhannya.
Dengan adanya FGD ini semoga sinergi antara Lembaga dapat semakin erat dalam mendukung pengembangan pertanian organic yang berdaya saing, berkelanjutan dan diakui secara internasional.